KemenkopolHukam Bongkar Stasiun Fiber Optik Serawak Gateway

MIMBARPUBLIK.COM-NATUNA: Landing station fiber optik Serawak Gateway di Penarik Natuna dibongkar paksa Kemenkopol Hukam bersama Kementerian terkait, Selasa (30/5).

Pembongkaran tersebut, dipimpin ketua tim terpadu Laksamana TNI Semi Joni.   Bangunan permanen berisi komponen batery diratakan dengan alat berat.

Menurutnya, pembongkaran paksa landing stasion FO Serawak Gateway setelah tidak adanya respon dan etikat baik dari Perusahaan Malaysia. Yang dinyatakan secara hukum telah beroperasi di Natuna secara ilegal dan melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1983 oleh Ditjen Perhubungan Laut sejak 4 Mei 2017.

Fiber optik yang didaratkan di Penarik Natuna dan Tarempa ini membantang antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat yang beroperasi sejak tahun 2002.

“Kalau pun punya izin perinsip, namun langgar undang-undang. Tetap pengoperasian perusahaan Serawak Gateway ilegal. Pembongkaran  tidak hanya di Penarik, tapi di Tarempa,” ujar Wakik Asintel Pangli TNI ini sebelum bangunan diratakan.

Selain beroperasi secara ilegal, dikatakan Semi Joni, perusahaan ini tidak berikan keutungan dan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.

“Justru muncul dikawatirkan aspek pertahanan negara.

Menggangu kedaulatan dan merendahkan martabat bangsa indoneseia dan harga diri bangsa indonesia,” tegas Laksamana.

Keputusan Dtjen Perhubungan Laut dikeluarkan pada 4 Mei  2017, hingga tanggal  18 Mei mendapat respon positif. Dan akhirnya Kemenko Polhukam bersama Kemenkoinfo bersama lembaga terķait melakukan rapat koordinasi u tuj melakukan pembongakaran paksa.(ole/MP-1)