Keren! Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Samsat Mana Saja, Ini 7 Syaratnya!

Ilustrasi STNK

MIMBARPUBLIK.COM – Layanan e-Samsat sudah mulai diperkuat, namun belum mencakup semua wilayah di Indonesia. Meski begitu, masyarakat, khususnya di Jawa dan Bali sudah bisa merasakan keuntungan dari sistem baru itu.

Paling utama, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan di Samsat mana saja, atau tidak perlu di Samsat asal daerah.

“Para wajib pajak boleh membayar di Bandung, untuk kendaraan yang dokumennya di keluarkan Samsat Bali, dan untuk Surabaya bisa dilakukan di Jakarta,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa, seperti dilansir laman NTMCPolri, Sabtu (9/9/2017).

Royke menjelaskan, untuk sementara e-Samsat hanya berlaku buat kendaraan bermotor yang dokumennya diterbitkan oleh Samsat di Pulau Jawa dan Bali. Namun, ke depan sudah pasti diterapkan secara menyeluruh.

“Sekarang ini baru Provinsi yangterintegrasi saja. Kita akan lakukan secara bertahap di tingkat nasional,” kata Royke.

Keuntungan lain, karena semau transaksi dilakukan secara online maka potensi terjadinya pungutan liar (pungli) menjadi kecil. “Kami harapkan tidak ada lagi pungli, tidak ada transaksi tunai di kantor Samsat,” kata dia.

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, selama kendaraan yang akan dibayarkan tidak bermasalah maka proses bisa dilakukan melalui sistem e-Samsat.

“Penggunaan sistem e-Samsat juga tidak sembarangan, ada tujuh syarat utama yang harus diikuti agar proses pembayaran bisa berjalan dengan baik.

Bila kendaraan bermasalah yah tidak bisa diurus secara on-line, tapi diselesaikan manual,” ucap Edi saat dihubungi Otomania, Rabu (13/7/2016).

Menurtunya, layana e-Samsat hanya mengakomodir layanan pembayaran pajak tahunan. Bila ada permasalahan pada kendaraan seperti tunggakan pajak lebih dari satu tahun dan ada denda maka tidak bisa diproses.

Seluruh kelengkapan dokumen serta dua bukti pembayaran pajak yang terlambat dibayar, dan juga sumbangan Jasa Raharja.

Selain itu, data kepemilikan kendaraan juga harus sesuai, baik dengan data yang dimiliki oleh Samsat, serta data di bank yang menjalin kerjasama dengan sistem e-Samsat.

Berikut syarat untuk bisa melakukan transaksi pembayaran melalu sistem e-Samsat.

1. Wajib Pajak dengan data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam Server Samsat dan Data Nasabah di Bank. (NIK di KTP = NIK di Samsat)

2. Kendaraan tidak dalam status blokir polisi / blokir data kepemilikan (jual-beli).

3. Wajib pajak memiliki nomor rekening dan fasilitas ATM BANK yang identitasnya sama dengan identitas pemilik kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

5. Kendaraan yang tidak memiliki tunggakan 1 tahun atau lebih.

6. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan penggantian STNK 5 tahun.

7. Masa pajak yang dapat dibayarkan adalah 60 hari sebelum masa jatuh tempo.

 

 

 

 

 

Sumber : tribunnews.com