Nelayan Vietnam Dideportasi Pemerintah

MIMBARPUBLIK-Natuna: Nelayan Vietnam yang berjumlah sekitar 350 nelayan hasil operasi petugas Indonesia dipulangkan ke tempat asalnya, sedangkan nahkoda kapalnya akan disidangkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ratusan nelayan ini terjaring Satgas 115 Ilegal Fising di Natuna akan dideprtasi. Tidak hanya hasil operasi KRI, ratusan nelayan asing sebagian hasil operasi kapal pengawas PSDKP.

Dari data yang diterima, 350 nelayan asing yang akan dideportasi adalah, tangkapan KRI sebanyak 213 orang nelayan dan 137 nelayan tangkapan kapal pengawas PSDKP.

Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Tony Herdijanto mengatakan, ratusan nelayan asing ini adalah tahanan non yustisi, yakni adalah anak buah kapal.
Sementara nakhodanya, diproses secara hukum di Natuna dan diadili.

“Besok (Hari ini,red) nelayan asing ini dideportasi, tahanan non yustisi seperti ABK ini tidak bisa ditahan sesuai aturan internasional,” kata Danlanal.

Deportasi nelayan asing ini, dari Natuna akan menggunakan kapal Orcha 1, Orcha 2 dan kapal pengawas Macan Tutul PSDKP menuju Batam.

Rencana keberangkatan melalui Pelabuhan Selat Lampa dengan perkiraan berangkat sekitar pukul 16.00 WIB dan diperkirakan sampai Batam hari Kamis, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Dikatakan Danlanal, masih tinggi ilegal fising di laut Natuna oleh nelayan Vietnam di zona ekonomi ekkusif indonesia disebabkan di perairan mereka sudah sulit. Karena kebiasaan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Sehingga menjarah diperairan negara tetangga.

“Dengan jaring trawl yang biasa digunakan nelayan Vietnam, terumbu karang ikut rusak,” ujarnya. (ole/MP-1)

Review us!