MIMBARPUBLIK- Jakarta : Pansus RUU Penyelenggaraan pemilu memastikan akan merampungkan 5 isu krusial yang tersisa pekan depan. Untuk itu pansus memberi waktu kepada fraksi-fraksi melakukan lobi, termasuk berkoordinasi dengan pimpinan partainya.
“Gambaran tentang pilihan-pilihan 5 krusial itu sudah kelihatan sebetulnya tetapi kemudian ada permintaan dari fraksi PDI Perjuangan untuk ini dikasih waktu sampai dengan hari Selasa, baru diambil atau dibuka forum untuk diambil kesimpulan,” ungkap Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk ‘Menakar Kualitas Pemilu Melalui RUU Penyelenggaraan Pemilu’ di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017). 5 isu krusial yang masih belum diambil kesimpulan oleh Pansus RUU Pemilu adalah mengenai sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, ambang batas parlemen, ambang batas presidensial, metode konvensi suara, serta jumlah kursi tiap dapil anggota DPR dan DPRD.
“Jadi persoalannya bukan persoalan perdebatan lagi, bukan memperpanjang perdebatan, tidak. (Tapi) menunda sampai selesai itu adalah dalam rangka untuk semua kapoksi-kapoksi ini memberikan laporan kepada pimpinan partai politiknya semua,” kata Lukman.
Politikus PKB tersebut memastikan seluruh fraksi di Pansus RUU sepakat tidak lagi ada penundaan untuk pengambilan kesimpulan terhadap 5 isu krusial itu. Saat ini menurut Lukman pansus memberikan waktu agar fraksi-fraksi memberikan laporan kepada pimpinan partainya.
“Kalau misalnya sampai Selasa terjadi pertemuan-pertemuan lintas partai politik, misalnya para ketua umum bertemu, para sekjen bertemu, itulah kita kasih waktu sampai Selasa,” tutur dia.
“Saya pimpinan pansus hanya akan menyiapkan hari Selasa itu forum untuk ambil keputusan. Sementara untuk pertemuan-pertemuan atau lobi-lobi lintas partai atau lintas fraksi, kita tidak memfasilitasi,” imbuh Lukman.
Dia berharap pada rapat pansus Selasa (13/6) nanti, sudah ada kesimpulan dari fraksi-fraksi di DPR. Lukman menyebut bisa saja sudah ada hasil lobi-lobi informal telah memutuskan fraksi-fraksi punya satu suara untuk kesimpulan.
“Misalnya dari temen-temen PDI perjuangan menyampaikan, ini loh hasil lobi lobi. Dibacakan ya sudah langsung kita ketok, sebagai sebuah kesepakatan pansus. Tapi kalo kemudian sampai dengan Selasa itu tidak ada hasil dari lobi-lobi lintas fraksi atau partai maka tetap kita ambil kesimpulan dengan cara jajak pendapat,” paparnya.
Sementara itu dari sisi pemerintah, Lukman mengatakan hanya ada satu permintaan. Yakni soal presidential treshold atau ambang batas calon presiden di angka 20-25 persen/
“Sehingga nanti apakah fraksi-fraksi ini punya tawaran lain supaya kemudian tidak terjadi voting di Presidential threshold,” ujar Lukman.
Dia juga menjelaskan mengapa pembahasan di pansus cukup lama hingga dua masa sidang DPR. Lukman mengatakan karena adanya perdebatan berlarut-larut dan juga karena ada 530 pasal pada revisi UU tersebut.
“UU ini gabungan 3 UU. UU pemilihan presiden, UU pemilihan anggota legislatif, UU penyelengaraan Pemilu. Di samping di dalam perjalanan ada usulan-usulan baru,” sebut dia.
Sementara itu Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung menyebut ambang batas capres dimungkinkan baik secara optional atau tidak. Soal kualitas UU pemilu yang tengah dibahas di pansus itu, dia mengatakan semua sudah cukup lengkap.
“Memang dalam konteks sistem kalau pemilihan presiden ini agak menonjol. Presidential threshold kita sudah melaksanakan, baik tertutup maupun terbuka,” ucap Yuswandi dalam kesempatan yang sama.
“Dan yang terakhir saya ingin mengatakan sekali lagi, katakanlah yang 5 (isu), kata Pak Lukman tadi, metode konversi semua partai politik kan inginnya bahwa akurat dari perhitungan bisa jelas sudah ada exercise nya,” sambung dia.
(red/Detik)