Joki CPNS Terciduk Polda Sulawesi Selatan

Foto : Istimewa

Nasional | mimbarpublik.com : Persaingan seleksi CPNS memang bukan hal mudah. Tak jarang para CPNS mencoba mencari jalan pintas untuk memastikan diri lolos dalam tahapan seleksi abdi negara tersebut.

Adalah M Ali memilih menggunakan jasa tersangka MR (43) sebagai pembuat surat rekomendasi palsu. Saat ini Polisi tengah memburu M Ali , sebagai pelaku kecurangan dalam test CPNS.

Dalam test CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Makassar Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku joki. Kedua pelaku berinisial MR (43) dan IAS (40). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan Jika MR bertugas sebagai pembuat surat rekomendasi palsu, maka tersangka IAS, kata Dicky, bertugas menyebarkan surat rekomendasi yang diduga palsu kepada para peserta CPNS lainnya.

“Tersangka di tangkap sehubungan dengan tindak pidana menggunakan surat yang diduga palsu dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana,” jelas Dicky..

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP. Sedangkan IAS dijerat Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Karena pelanggaran tersebut, kedua tersangka telah mendekam di penjara .

Selain kecurangan yang dilakukan MR dan IAS, pada 28 Oktober lalu, Polda Sulawesi Selatan juga berhasil menangkap seorang pria bernama Martinus. Martinus tertangkap basah menjadi joki CPNS Kemenkumham di Makassar atas nama Musriadi.

Kemenkumham membuka lowongan untuk jenjang pendidikan SMA, sehingga menjadi instasi yang paling diburu saat seleksi CPNS. Data jumlah terbanyak ini didapat dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan data ini diketahui, bahwa Kemenkumham membuka 2.000 formasi dalam penerimaan CPNS 2018. 878 formasi di antaranya dikhususkan untuk lulusan SMA dan sederajat sebagai penjaga rutan/ lapas.

Unit kerja yang akan mendapat alokasi penempatan adalah unit pelaksana teknis, kantor wilayah hingga kantor pusat. Beberapa unit tersebut di antaranya Sekretariat jenderal, Ditjen Peraturan Perundangan, Ditjen PAS, Ditjen Imigrasi, Ditjen HAM.

Selain itu unit lainnya meliputi Inspektorat Jenderal, Ditjen Kekayaan Intelektual, Badan Pembinaan Hukum Nasional, hingga Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM. []

SUMBER: KUMPARAN