MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri Dan Tim Gabungan Ditpolairud Baharkam Polri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 1 Kg jelas Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si pada Senin (6/4/20).
Sebanyak 1 kg Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri Dan Tim Gabungan Ditpolairud Baharkam Polri. Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri bahwa Kronologis pengungkapan tindak pidana Narkotika, pada hari Jumat, 3 April 2020 tim patroli sea rider KP. Baladewa – 8002 (Baharkam Polri) melaksanakan patroli perairan di Selat Riau menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan didaerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahguna narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira jam 08.04 wib tim mendatangi TKP dan orang yang diduga sebagai sebagai penyalahguna narkotika dan didapatkan barang bukti berupa 20 paket kristal putih diduga shabu seberat lebih kurang 1 Kg (satu kilo gram) dalam kemasan bungkus teh cina warna Gold merk Guan Yinwang.
Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 1 (satu) orang, Inisial R A (20 tahun) dan Barang Bukti adalah – 20 paket kristal putih diduga shabu seberat lebih kurang 1 Kg (satu kilo gram ), 1 buah bungkus teh cina warna gold merk Guan Yinwang, 1 unit timbangan digital merk Constan, 1 unit HP merk Realme, 1 buah dompet warna hitam merk Augustine berisi uang kertas pecahan Rp. 2.000,- dan uang koin pecahan Rp. 100,-, KTP, 3 buah simcard Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan 1 kotak kondom merk Sutra berisi 10 pieces.
Guna kepentingan lidik dan sidik lebih lanjut, Tim patroli sea rider KP. Baladewa – 8002 (Baharkam Polri) melimpahkan perkara tersebut diatas kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Selanjutnya Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri melakukan pengembangan terhadap TSK R A dan ditemukan TSK lain berinisial N dan T yang bersama-sama melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Para pelaku melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.