MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia no : 77/TPA Tahun 2020, Tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto S.IK., MH dilantik dan diambil sumpah/janji jabatanya pada Senin (04/05/20).
Bertempat di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia Jakarta Selatan, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK., MH dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)” yang sebelumnya dijabat oleh Bapak Jhoni Ginting.
Dalam arahanya Prof. Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengucapkan selamat dan berpesan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM yang baru Bapak Andap Budhi Revianto agar melakukan terobosan-terobosan kreatif dalam mengatasi tantangan kerja dalam upaya meningkatkan moralitas dan etika pegawai, meningkatkan pengawasan baik dalam hal pelaksanaan pelayanan publik, administrasi keuangan maupun disiplin pegawai. Kemudian Prof. Yasonna H Laoly juga berpesan bahwa sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham harus mampu menjaga dan meningkatkan indeks integritas Kemenkumham menjadi lebih baik dan tidak memberi ruang kepada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Kemenkumham.
“Dengan terlaksananya pelantikan tersebut yang merupakan jabatan eselon 1 maka Kapolda Kepri yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal Polisi akan menjadi Komisaris Jenderal Polisi atau Pati Polri dengan pangkat Bintang tiga, Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Sumber : Humas Polda Kepri