MIMBARPUBLIK.COM, Batam- Polsek Galang kembali melaksanakan Operasi Yustisi Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang penanganan Disiplin Pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Galang, Rabu (30/9/2020).
Kapolsek Galang AKP Herman Kelly bertindak sebagai Penanggung Jawab kegiatan Operasi Yustisi yang digelar di Kampung Sei Raya, kecamatan Galang, Kota Batam.
Hadir dalam kegiatan, Ps. Kanit Provos Polsek Galang Aiptu Nofrizal, bersama Empat Personil Polsek Galang dan Personil Koramil 04 Galang Serda Yulius. A. P.
“Dalam kegiatan operasi yustisi Didapati 1 (satu) orang pelanggar perwako 49 Tahun 2020 (tidak menggunakan masker),” kata Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur YFS, SH, S.IK, MH, Rabu (30/9/2020).
Melalui Kapolsek Galang AKP Herman Kelly dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, ia mengatakan, tindakan yang di ambil terhadap warga yaitu, dengan mencatat identitas pelanggar pada buku jurnal pelanggaran perwako No.49 tahun 2020.
” Pelanggar Perwako No.49 Tahun 2020 membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaraan yg sama dan apabila melakukan pelanggaran siap menerima sangsi dari Perwako No. 49 Tahun 2020,” ungkapnya.
Sekira pukul 11.00 WIB Kegiatan Operasi Yustisi yang digelas Polsek Galang di Kampung Sei Raya, kecamatan Galang, Kota Batam, selesai dilaksanakan.
“Alhamdilillah, selama pelaksanaan kegiatan situasi aman dan terkendali,” tutupnya. (helmy).