MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Sebanyak 2.559,68 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti (BB) ini adalah dari empat kasus yang tertuang dari 4 Laporan polisi (LP), terhadap 8 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, S.IK, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan, Perwakilan Balai POM dan LSM Granat Kepri, pada hari ini, Selasa (6/10/2020).
“Dari 4 Laporan Polisi didapati 8 orang tersangka yang berinisial SY dengan barang bukti seberat 1057 gram yang diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang, Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/125/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 14 September 2020,” jelas Harry.
Ia menambahkan, kemudian 3 orang tersangka masing-masing berinisial ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat 1.033 gram yang di amankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Graha Nusa Batam Blok B No. 38 RT. 02 RW 28 Sungai Langkai, Sagulung, Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/127/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020.
“Selanjutnya 2 orang tersangka berinisial RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 gram yang diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Perumahan Jupiter Residence Blok A 5 No. 02 Batu Aj, Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/128/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020,” paparnya.
Dijelaskan, 2 orang tersangka berinisial H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 gram yang diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda kepri di Kavling Pelopor RT 02 RW 01 No. 5 Sei. Lekop, Sagulung, Kota Batam dari Laporan Polisi LP – A/130/IX/2020/SPKT – Kepri Tanggal 22 September 2020.
“Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode September 2020 dengan Jumlah 4 Laporan Polisi dan 8 orang tersangka,” paparnya.
Menurut dia, jumlah barang bukti yang berhasil disita dari 8 orang tersangka tersebut adalah 2.663,68 gram. Dari barang bukti sejumlah 2.663,68 gram yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.559,68 gram.
“Sedangkan sisanya sebanyak 104 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau,” urainya.
Pihak kepolisian mengatakan dari barang bukti (BB) seberat 2.663,68 gram yang berhasil diamankan petugas, sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 jiwa.
“Selanjutnya barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank,” terangnya.
Ia menambahkan, atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
“Dan, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ungkapnya. (r/helmy)