DPD GMNI Kepri: Jegal Omnibus Law Desak Istana terbitkan Perppu Cipta Kerja

Sekretaris DPD GMNI Kepri Rendi. S. (Foto: Taufik)

MIMBARPUBLIK.COM, Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kepulauan Riau (DPD GMNI Kepri) dengan tegas menolak Omnibus Law yang disahkan menjadi UU 5 Oktober 2020 oleh DPR RI, Kamis (8/10/2020).

“Kita dari awal sudah berkomitmen untuk menentang pengesahan RUU Omnibus Law, yang pada hari ini telah menjadi UU. Kita mencurigai ada apa maksud dari DPR sampai tergesa-gesa membahas UU ini. 
Negara hari ini tidak lagi hadir terhadap masyarakat kelas pekerja buruh yang sudah jelas-jelas sangat dirugikan oleh UU Omnibus Law tersebut,” tegas Rendi, Kamis (8/9/2020).

Di tengah pendemi yang belum usai sudah seharusnya Presiden Jokowi memperhatikan dengan serius sekaligus mempergunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengakhiri polemik dan menyelamatkan bangsa dan negara dari kegaduhan, dengan segera menerbitkan Perppu mencabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Sekretaris DPD GMNI Kepri juga menghimbau kepada seluruh Cabang GMNI Se-Kepri untuk melakukan konsolidasi akbar sekaligus berperan aktif dalam menolak UU Omnibus Law yang menuai banyak protres dari berbagai pihak.


Penulis: Taufik
Editor: Helmy

Review us!