MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta Aksi mogok nasional terkait Omnibus Law sudah berakhir. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelaskan, aksi mogok nasional penolakan UU Cipta Kerja sudah usai.
KSPI akan mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan,” tulis Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/10/2020).
Mogok nasional yang dilakukan KSPI dan 32 serikat buruh sebelumnya digelar tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Iqbal mengatakan, sikap resmi serikat buruh soal UU Cipta Kerja akan disampaikan hari Senin (12/10).
“Mogok nasional selama 3 hari yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta,” kata Iqbal.
Editor: Ara
Sumber: Pers Rilis