MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Bawaslu Bintan Kerena telah memasuki tahapan Kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan menertibkan alat peraga Kampanye (APK) Milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri dan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, (10/10/2020).
Penertiban dilakukan setelah Bawaslu mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing penghubung paslon, penertiban ini dilakukan terhadap APK yang melangar aturan, serta pemasangantidak sesuai dengan dengan zona yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan.
Berikut ini uraian dan ketentuan untuk APK yang ditertibkan :
1. Ukuran melebihi batas maksimal sesuai ketentuan
2. Jumlah melebihi batas maksimal sesuai ketentuan
3. Tidak sesuai dengan Titik Lokasi yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Bintan
4. APK yang didifasilitasi Pemerintah Daerah yang memuat Foto Bupati dan Wakil Bupati Petahana
5. APK yang berdekatan dengan lampu lalu lintas harus berjarak kurang lebih 15 meter
6. APK yang berada tempat ibadah, Fasilitas umum, Fasilitas Kesehatan, dan gedung milik Pemerintah dan lembaga Pendidikan dengan radius kurang lebih 15 meter dan tidak berhadapan dengan fasilitas tersebut.
“Kami sudah menghimbau dengan mengirimkan surat kepada LO paslon agar menertibkan sendiri APK tersebut,” terang Kordiv Pengawasan BawasluKabupaten Bintan Dumoranto Situmorang.
Dalam pantauannya untuk setiap Kecamatan Dumoranto menambahkan saat ini tidak banyak APK yang kami tertibkan, kerena para pendukung dari masing-masing calon tersebut telah menertibkan secara mandiri, ungkapnya.
Penertiban APK ini dilakukan secara serentak di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan pada hari Sabtu 10 Oktober 2020, Bawaslu telah berkoordinasi kepada pihak Pemkab Bintan untuk menfasilitasi kegiatan penertiban APK untuk setiap Kecamatan , Termasuk kepadab satuan Pamong Praja yang sebagai penegak Perda sangat memiliki peran besar pada rangkaian kegiatan penertiban APK untuk setiap Kecamatan. Peran besar pada rangkaian kegiatan penertiban dan pihak keamananan dari Polres Bintan, yang mengamankan kegiatan dari awal hingga selesai.
Sebelum melakukan penertiban, masing – masing Kecamatan kecamatan melakukan Apel pagi bersama Satpol PP dan Kepolisian setempat.
Sebanyak 21 Baliho dan 811 Spanduk di seluruh Kabupaten Bintan telah ditertibkan dalam kegiatan ini.
Berikut rincian APK yang telah ditertibkan :
No. 1 baliho 8, spanduk 90, umbul-umbul 0
No 2 baliho 4, spanduk 200, umbul-umbul 0
No 3 baliho 2, spanduk 198, umbul-umbul 0
Paslon Bupati Wakil Bupati Bintan
NO 1 baliho 4, spanduk 251,umbul-umbul 0
No 2 baliho 4, spanduk 95, umbul-umbul 0
Lainnya sebanyaknya 77 spanduk ikut ditertibkan diantaranya spanduk atas nama Yudi Iskandar dan spanduk imbauan protokol kesehatan bergambar petahana.
Bawaslu tetap menghimbau kepada setiap Tim Kampanye maupun Relawan untuk tetap mengikuti aturan yang telah disepakati, baik regulasi maupun keputusan yang sudah dibuat, sehingga pelaksanaan tahapan Kampanye pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 di kabupaten Bintan menjadi lebih kondusif, damai dan sehat.(*)
Penulis : Juliansyah
Editor: Nike