MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Operasi Yustisi Perwako No. 49 tahun 2020 tentang Penanganan Disiplin Pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Galang kembali dilakukan oleh Personil Polsek Galang.
Lokasi kegiatan Operasi Yustisi kali ini, Senin (12/10/2020) diadakan di seputaran Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Adapun Hasil Kegiatan Operasi Yustisi Dalam kegiatan operasi yustisi Didapati Nihil pelanggar perwako 49 Tahun 2020 (tidak menggunakan masker),” kata Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi FS, SH,S.IK, MH, Senin (12/10/2020).
Penanggung Jawab Operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Galang tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19, yang dimulai pukul 10.00 WIB Kapolsek Galang AKP Herman Kelly.
Hadir dalam kegiatan Operasi Yustisi di Seputaran Kelurahan Sembulang, kecamatan Galang, Kota Batam, PS. Kanit Provos Polsek Galang Aiptu Nofrizal dan Personil Polsek Galang Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia dan Kapolsek Galang AKP Herman Kelly menyebut, jika ditemukan,tindakan yang diambil mencatat identitas pelanggar pada buku jurnal pelanggaran perwako No.49 tahun 2020.
“Pelanggar Perwako No.49 Tahun 2020 membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaraan yg sama dan apabila melakukan pelanggaran siap menerima sanksi dari Perwako No.49 Tahun 2020,” ujarnya.
Sekira pukul 11.00 WIB, kegiatan selesai dilaksanakan. Selama kegiatan operasi yustisi berlangsung situasi aman dan terkendali.