Terjaring Tak Pakai Masker, Ratusan Warga Batam Kota Jalani Rapid Test

Ratusan Warga Batam Kota terjaring operasi TIM Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Batam, Sabtu (17/10/2020) malam. / ft - mcb
Ratusan Warga Batam Kota terjaring operasi TIM Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Batam, Sabtu (17/10/2020) malam. (Foto: mcb)

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam terus melakukan pengawasan dan pemantauan penerapan disiplin protokol kesehatan. Kegiatan pengawasan juga dilakukan Sabtu (17/10/2020) malam di Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota.

Pengawasan diikuti dari beberapa instansi seperti Satpol PP, PTSP, DLH, Dishub, Kodim 0316, PM, Pomal AL, AU, Yonif Marinir 10 SBY, Raider 136 TS, Polresta Barelang, Kejaksaan, Pengadialan Negeri dan Ditpan BP Batam. Kali ini bagi yang melanggar protokol kesehatan langsung di-rapid test oleh petugas.

Dari hasil pengawasan tersebut didapati 155 warga di seputaran depan kampus Uniba yang terjaring razia protokol kesehatan. Mereka diberikan sanksi yang bersifat edukatif dan langsung menjalani rapid test.

“Ada 155 pelanggar yang berhasil kita jaring karena tidak menggunakan masker. Dan langsung di rapid test. Lima orang di antaranya dinyatakan reaktif dan selanjutnya langsung dilakukan isolasi mandiri kemudian tes swab,” kata Kepala Satpol PP Batam, Salim, S.Sos.

Menurutnya razia masker ini akan terus dilakukan petugas gabungan di wilayah Kota Batam. Tim juga akan gencarkan operasi penegakan aturan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.

Pada kesempatan tersebut Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum, P.hD tak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, di antaranya disiplin memakai masker.

“Kepada masyarakat Kota Batam kami ingatkan untuk selalu disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sosial hingga denda, lalu di-Rapid Test. Jika reaktif atau bergejala akan dilakukan tes swab. Selanjutnya, jika positif akan dikarantina di RSKI Galang,” tuturnya. (*/mcb)

Review us!