MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Satuan narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap pembuatan sabu home industri di kawasan Apartemen Nagoya Mansion, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 2 orang tersangka yakni MF(37) dan MS(23) pada Kamis(15/10/2020). Dalam konferensi pers yang digelar Senin(19/10/2020), Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima selama sebulan terakhir.
“Ini merupakan kegiatan satgas yang dipimpin Kapolresta Barelang, kita menindak berdasarkan informasi sebulan terakhir tentang adanya home industri narkotika jenis sabu. Dalam hal penggerebekan kita mengamankan 2 tersangka dan beberapa alat yang digunakan didalam home industri tersebut,” paparnya.
Sambungnya, saat di gerebek tidak ditemukan narkotika jenis sabu yang sudah siap edar.
” Belum ada yang sudah jadi, ini kita artikan belum ada sabu yang diedarkan karena kita melihat masih banyak proses yang harus dilakukan untuk disebut sebagai narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Sedangkan untuk pendana dari home industri tersebut belum diketahui dan masih diselidiki lebih lanjut.
“Pendana masih kita selidiki, karena dua orang tersangka yang kita amankan statusnya pekerja di home industri tersebut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram sisa pakai, satu set alat hisap sabu, satu set peralatan untuk konsumsi sabu, satu set kulkas listrik, dan satu unit lemari es.
“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 (satu) juncto pasal 114 ayat 1 (satu) juncto pasal 129 huruf a dan b juncto pasal 132 ayat 1 (satu) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Noni