MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Penyidik Ditjen Gakkum KLHK bersama jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Batam terkait 2 kasus perambahan kawasan hutan dan perusakan lingkungan.
Kasus yang pertama yakni, hutan lindung yang berlokasi di Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pada kasus pertama ini, diduga dilakukan oleh PT. Kayla Alam Sentosa (PT KAS). Dengan barang bukti berupa lahan terbuka seluas 6,188 Ha yang dijadikan kavling perumahan.
Kasus Kedua, Hutan Lindung Duriangkang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Yang diduga dilakukan oleh PT Alif Mulia Jaya Batam (PT AMJB) dengan barang bukti berupa lahan terbuka seluas 7,094 Ha untuk pembuatan kavling perumahan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah dinyatakan lengkap (P.21) dan tindak lanjut dari surat Jampidum Kejagung RI kepada Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK.
“Hari ini kami penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam,” ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda saat menggelar press realese, Selasa (20/10/2020) di Kantor Kejari Batam melalui video teleconference.
Yazid menyebut kasus perambahan Kawasan hutan lindung dan perusakan lingkungan ini bermula dari pengaduan masyarakat.
Terkait penggunaan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Hutan Lindung Duriangkang di Kota Batam secara ilegal dimana dilokasi tersebut dikavling-kavling untuk kegiatan perumahan.
“Menanggapi pengaduan masyarakat tersebut, Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja bersama-sama dengan Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, dan BP Batam pada tahun 2019,” ucap Yazid.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa PT. KAS dan PT. AMJB itu harus dihukum dan denda seberat-beratnya dan atas perbuatannya.
“PT. KAS dan PT. AMJB harus bertanggungjawab penuh atas kejahatan luar biasa yang telah dilakukan karena telah sangat merugikan masyarakat dan negara. Ditambah lagi dengan lingkungan yang telah mengalami kerusakan yang cukup parah,” ujar Rasio.
Lanjutnya, PT KAS dan PT AMJB diduga telah melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
Yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.
Penyerahan barang bukti dan tersangka itu dilakukan di kantor Kejari Batam dan dihadiri oleh Kepala Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, Kasipidum Novriadi Andra dan Kasubdit Penyidikan Perambahan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK.
Penulis: Non