MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yakni S, RS dan A terkait perampasan uang pengemis yang viral di sosial media.
“Jadi tersangka dalam kasus ini ada tiga (S, RS dan A), sementara tiga lagi wajib lapor,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu (21/10/20).
Ia menyebut, tersangka berinisial S lah yang mengajak rekannya untuk mengambil uang para pengemis tersebut. Untuk diketahui S berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sedangkan dua diantaranya masih berstatus honor yakni R dan A.
“S ini yang mengajak melakukan hal tersebut, yang paling sering melakukan mengambil uang para pengemis ini,” papar Arie.
Atas perbuatannya para tersangka ini diganjar dengan pasal 368 KUHPidana.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutupnya.
Penulis: Non