MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pakaian bekas atau balpress sebanyak dua koli di Pelabuhan Domestik Sekupang pada Kamis (22/10/2020) lalu.
“Barang tersebut merupakan barang bawaan tanpa penumpang yang berada di atas Kapal SB Rahmat Jaya 09,” Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, Undani, Senin (26/10/2020)
Seperti yang diketahui bahwa pakaian balpress dilarang peredarannya karena dianggap sebagai sumber penyakit. Ketentuan tersebut telah ditetapkan di Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pakaian Bekas dan Barang Bekas Lainnya.
Dijelaskan, barang tersebut dimuat di pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan yang tidak terdaftar sebagai kawasan pabean yaitu Pelabuhan Tanjung Riau.
“Dimana, pakaian bekas yang dimuat dalam kapal SB Rahmat Jaua 09 sudah bersiap untuk berangkat menuju Moro, Sungai Guntung dan Tembilahan setelah menaikkan penumpang di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang,” jelasnya.
Petugas mendapati barang tersebut telah dimuat di luar kawasan pabean tanpa sepengetahuan Pejabat Bea Cukai. “Barang temuan tersebut dilakukan tindakan berupa penegahan barang dengan dugaan pelanggaran Pasal 37 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 2012,” pungkas Undani,
Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang peredarannya dibatasi atau dilarang.
“Sehingga, meski di tengah Pandemi Covid-19, Bea Cukai Batam terus aktif untuk melaksanakan tugas pengawasan,” Tutup Undani.
Penulis: Noni