MIMBARPUBLIK.COM, Natuna – Operasi Yustisi Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19 yang digelar tim gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP Natuna, menjaring 33 pelanggar.
“33 pelanggar yang kita tindak terdiri dari 8 pelanggar diberikan teguran tertulis karena tidak memakai masker sama sekali dan 25 pelanggar lainya, diberikan teguran lisan sebab tidak memakai masker tapi disimpan dalam saku,” sebut Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam Yurizal Sasono.
Titik razia hari ini, Selasa (27/10/2020) mulai pukul 09.00 hingga pukul 10.15 Wib dipusatkan di Simpang tiga Jalan Adam Malik dan Jalan HM. Soebrantas lampu merah depan SPBU Ranai.
Untuk Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Natuna.
Operasi ini dilaksanakan secara berkesinambungan untuk melakukan tindakan pencegahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya virus corona untuk selalu menerapkan Prokes dalam melaksanakan aktivitas diluar rumah.
Sejumlah personel TNI-POLRI dan Satpol PP dikerahkan dalam razia tersebut. Mereka menghentikan setiap pengendara yang melintas tidak menggunakan masker dan menghimbau kepada para pengendara untuk mematuhi Protokol Kesehatan.
Tampak hadir dalam Operasi Yustisi Prokes, Kasat Sabhara Iptu Rambunsyah, Danramil 01 Ranai Mayor Inf Narta, sejumlah personil Polres, Koramil, Satpol PP dan Dishub Natuna.
Penulis : Abdullah