MIMBARPUBLIK.COM, Bandung –Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sidang kali ini turut dihadiri oleh ketiga terdakwa di ruang persidangan.
Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
“Menyatakan terdakwa Nasri Banks, Rd. Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriadi di ruang sidang II PN Bandung, Selasa (27/10/2020)
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa.
Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu berterus terang dan bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum di persidangan, punya gagasan menciptakan perdamaian dan membawa misi kemanusiaan dan tidak memiliki motif ekonomi dalam pendirian Sunda Empire.
Nasri Banks dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan hakim. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya pada pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6) lalu, JPU mendakwa tiga terdakwa kelompok Sunda Empire dengan tiga pasal.
Berdasarkan surat dakwaan, ketiga terdakwa didakwa tiga pasal. Pertama, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Jaksa Suharja dalam dakwaannya menyampaikan, ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga selaku petinggi Sunda Empire selalu menyampaikan materi tentang keberadaan kekaisaran Sunda Empire yang dapat mengubah tatanan dunia. Di mana materi tersebut disebarluaskan melalui Youtube Sunda Empire dengan nama Alliance Press Internasional.
“Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat,” kata Suharja.
“Sehingga dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang terdapat di dalam video yang berisi kegiatan atau aktivitas Sunda Empire tersebut telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda karena telah mengusik keharmonisan masyarakat Sunda,” kata jaksa menambahkan.
Sedangkan, dua pasal lainnya adalah Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
sumber:cnnindonesia