Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Liar Tanjung Uban Harus Dibereskan

Kegiatan bongkar muat secara liar dipelabuhan Tanjung Uban | Foto: Jul

MIMBARPUBLIK.COM – Kini marak kegiatan bongkar muat di pelabuhan liar atau pelabuhan tikus di wilayah hukum Kecamatan Bintan Utara, Rabu 28/10/2020.

Kegiatan ini dilakukan pada malam hari dengan menggunakan kapal kayu yang membawa tabung gas LPG 3 Kg, dan barang – barang lainnya didalam kotak.

“Tidak tahu apa isi kotaknya” kata KOTI LMP Macab Bintan, Anjarasmara. Saat berada di lokasil pukul 01:00 WIB, Rabu malam 28/10/2020, melaporkan kepada Awak media.

KOTI LMP Macab Bintan, Anjarasmara

Anjarasmara menyampaikan, bahwa barang – barang tersebut diangkut mengunakan pick up, ada 3 unit mobil pick up, dan 1 motor,

Jamhur Ismail, pensiunan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau pernah menyurati para pelaku usaha pelabuhan liar di Bintan sebanyak 20 titik,dan pemilik barang, agar mengunakan pelabuhan Resmi,. Pelabuhan Resmi Kota Sagara yang berada dikampung mentigi Kecamatan Bintan Utara.

“Pelabuhan – Pelabuhan liar itu harus ditutup, karena telah melanggar aturan pelayaran, kerena pelabuhan liar tidak ada pengawasan, bisa saja mereka bawa barang – barang terlarang, seperti mikol, senjata, narkoba, dan lain – lain”. Ungkap Jamhur.

Jamhur Ismail, pensiunan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau

Jamhur juga mengatakan, bahwa sistem yang berjalan sudah lama, Aparat darah tingkat bawah sampai atas sudah tahu, ini pembiaran, mereka membawa barang dari Batam, secara tidak resmi, dan masuk Ke uban juga tidak resmi, dengan mengunakan pompong – pompong Kecil kapasitas 10 ton, kurang lebih. Kata Jamhur.

“Bea Cukai Batam dan Uban diminta mengatasi semua ini bersama Pemprov Kepri , agar tidak terjadi aktivitas pelanggan hukum, bagaimana menertibkan nya, sebagai mana Pelabuhan Bongkar Muat Kota Sagara, kampung Mentigi bisa dioptimalka” kata Jamhur.

Penulis: Juliansyah

Review us!