Diupah Rp500 ribu, Pengedar Narkoba Modus Ekspedisi ini Ditangkap BC Batam dan Polisi

Konferensi Pers ungkap peredaran narkoba via ekspedisi di Mapolda Kepri. (Foto: non)

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Tim Opsnal Satnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilaksanakan atas tertangkapnya pelaku pertama pada (22/10/2020) yang lalu sekira pukul 10.00 WIB.

“Pelaku pertama berinisial NP, dari pelaku kita amankan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak coklat dengan lima bungkus plastik bening seberat 522 gram,” ujar Harry yang didampingi oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting dan Kabid P2 Bea Cukai Batam Iwan Kurniawan saat press release di Media Center Polda Kepri pada Senin (2/11/2020) siang.

Konferensi Pers ungkap peredaran narkoba via ekspedisi di Mapolda Kepri. (Foto: non)

Lanjut Kabid Humas, adapun modusnya pelaku ialah mendapat informasi melalui pesan singkat WhatsApp dari SP untuk mengambil kiriman narkotika tersebut.

“Pelaku disuruh ambil kiriman paket sabu dari jasa pengiriman ekspedisi. Saat ini tim opsnal masih lakukan pengejaran terhadap pelaku yang kirimkan pesan whatsapp,” bebernya.

Harry juga mengatakan, tidak hanya sampai disitu, pada (25/10/2020) Ditresnarkoba bekerjasama dengan BC Batam dan berhasil mengamankan paket pengiriman berisi sabu.

“Paket ini dialamatkan ke saudara N dan didapatkan barang bukti sabu seberat 500 gram,” ungkap Harry.

Pada (28/10/2020) tim BC kembali lakukan penangkapan pelaku lainnya berinisial FR dan DS serta satu orang lagi berinisial R.

“Dari kedua tersangka FR dan DS berhasil diamankan masing-masing narkotika jenis sabu dengan berat 500 gram, jadi totalnya 1 kg gram,” ungkap Harry.

Sambungnya, pelaku mengirimkan narkotika ini melalui transportasi laut KM Kelud dengan tujuan Batam – Tanjung Priok Jakarta.

“Proses penyelundupan ini mereka menggunakan dua cara yaitu melalui transportasi udara melalui ekspedisi dan transportasi laut dengan cara membawa sendiri dan mereka ini diupah Rp500 ribu sekali jalan berdasarkan pengakuannya ya, karena ini masih dalam pemeriksaan” tuturnya.

Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting juga menambahkan, adapun modus dari pengedar narkotik selalu berbeda-beda, dan yang sekarang ini yaitu melalui jalur udara ekspedisi.

“Narkotika yang kita amankan dari pelaku ini, dari udara maupun laut, ini bandarnya sama, dan saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap bandarnya,” ujar Dasmin.

Ditempat yang sama, Kabid P2 Bea Cukai Batam Iwan Kurniawan juga mengatakan, pelaku ini menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi dengan mengatakan kepada agen pengiriman bahwa ini adalah paket makanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan X Ray dan K9, kita mendapatkan disisi dinding kardus ada bubuk putih dalam plastik bening sebanyak dua kali dengan bungkus yang sama dan tujuan yang sama juga,” ujar Iwan.

Lanjutnya, modus yang kedua yaitu melalui KM Kelud yang dibawa langsung oleh pelaku masing-masing 500 gram yang disimpan didalam selangkangan.

“Kita dapatkan barang ini  berkat kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Kepri. Sebelumnya kita juga memiliki Tempat Penimbunan Sementara (TPS) barang dari semua agen pengiriman, yang mana sebelum barang kekuar dari Batam, kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu dengan Xray dan K9,” pungkasnya. (non)

Review us!