Ditreskrimum Ringkus 3 Pelaku Tindak Perdagangan Orang dengan Modus Pasang Iklan Kerja di Facebook

Ditreskrimum Polda Kepri Saat gelar ekspose di Polda Kepri, Selasa(03/11/2020) Foto : Non
Ditreskrimum Polda Kepri Saat gelar ekspose di Polda Kepri, Selasa(03/11/2020) Foto : Non

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni FA, DW, SG atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada, Selasa(20/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB Penangkapan ini terbagi di beberapa lokasi, yakni di wilayah Batam Centre dan Sagulung.

“Kita berhasil menyelamatkan 12 orang PMI ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Singapore dan Dubai,” ujar Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (03/11/2020).

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menawarkan pekerjaan tersebut melalui Media sosial Facebook.

“Jadi mereka ini memasang iklan di Facebook dengan tawaran gaji yang menggiurkan, kisaran gaji yang ditawarkan dari Rp4 juta hingga Rp5 juta,” papar Ruslan.

Sambung Ruslan dari pengakuan pelaku, mereka menyebut sudah menjalankan aksi tersebut selama 2 tahun dengan total PMI yang diberangkatkan yakni kurang lebih 40 PMI ilegal.

“Untuk biaya pemberangkatan ditanggung oleh perusahaan, dugaan adanya keterlibatan oknum lain masih kita selidiki,” pungkasnya.

Para pelaku kita terapkan pasal 81 Jo 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI Indonesia dengan ancaman 10 tahun dan denda 15 miliar.

Penulis : Noni

Review us!