MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Seorang Ibu Rumah Tangga, Tri Agustiana (46) warga Rempang Cate, Galang, Batam menjadi korban penganiayaan oleh seorang bocah perempuan yang masih duduk dibangku kelas X SMP pada Kamis (29/10/2020) lalu.
Tak terima atas penganiayaan tersebut, Tri malaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Galang dengan Nomor: STPL/226/X/2020/KEPRI/BRLG/GALANG atas tindak pidana penganiayaan.
Tri menceritakan, kronologis penganiayaan tersebut bermula saat ia bersama anaknya hendak belanja di warung Bude Sayur di Ulu Buton, Rempang Cate yang tidak jauh dari tempat tinggalnya sekira pukul 11.00 WIB.
“Sesampainya di warung tersebut, tiba-tiba anak pemilik warung yang masih diduduk di bangku SMP itu meneriaki saya dengan kata-kata kasar yang sangat tidak pantas,” kata Tri, Rabu (04/11/2020).
Mendengar itu lanjut Tri, ia langsung menghampiri anak tersebut guna mempertanyakan apa alasan anak tersebut sehingga meneriakinya dengan bahasa kasar, namun anak itu memberikan alasan yang tak jelas.
“Tak berapa lama kemudian, ibu dari anak itu (pemilik warung) langsung memegang saya. Dan saat itu juga dada saya dihantam dengan tendangan kaki bocah hingga terjatuh. Merasa tak puas, anak itu kembali mencakar muka saya sampai berdarah,” ungkap Tri.
Atas penganiayaan yang dilakukan bocah tersebut, Tri mengalami sakit di bagian dada dan luka gores di bagian muka.
“Saya tidak tau apa masalah saya dengan anak itu hingga ia tega menendang dan mencakar saya. Tapi memang sebelumnya saya pernah ada masalah dengan orang tuanya bersama ibu-ibu perwiritan di kampung sini. Tapi saat itu sudah damai secara kekeluargaan,” ucap Tri.
Kasus penganiayaan itu pun berbuntut panjang, Tri merasa tidak terima atas perlakuan bocah tersebut.
Hari itu juga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galang, namun laporan Tri sempat tidak diterima oleh petugas SPKT Polsek Galang karena tidak memiliki bukti berobat atas penganiayaan yang dialaminya.
Keesokan harinya, Tri kembali disarankan oleh petugas SPKT Polsek Galang untuk membawa surat berobat agar laporannya diterima.
“Akhirnya setelah saya mendapatkan surat berobat dari salah satu klinik, laporan saya pun diterima oleh petugas SPKT Polsek Galang atas tindak pidana penganiayaan pada Jumat (30/10/2020),” paparnya.
Hingga kini, Tri masih menunggu perkembangan kasus penganiyaan yang dialaminya. “Disini saya minta keadilan,” harap Tri. (non)