MIMBARPUBLIK.COM, Natuna – Operasi yustisi gabungan TNI/Polri, Satpol PP, jajaran Dinkes, Dishub dan OKP Pemuda Pancasila, kembali digelar saat ini dipusatkan di Jalan Pramuka depan Bank BPR Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Kamis (05/11/2020) pukul 10.15 WIB.
Operasi yustisi ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.
Sebanyak 44 orang terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jenis pelanggaran terbanyak adalah tak mengenakan masker tapi disimpan dalam saku sebanyak 38 orang diberikan teguran lisan, dan 6 orang lainya sama sekali tidak memakai masker diberikan teguran tertulis.
Kasat Samapta Polres Natuna Iptu Rambunsyah mengatakan, sampai dengan hari ini, kegiatan operasi yustisi penegakan prokes pencegahan Covid-19 secara gabungan masih dilaksanakan di Natuna guna memutus mata rantai penularan pandemi akan dilakukan secara berkesinambungan, sebutnya.
Dalam operasi yustisi ini, selain melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, edukasi dan sosialisasi tetap dilakukan. Tujuannya, agar warga semakin patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Kita pun tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan,” tegasnya.
Penulis : Abdullah