MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Buruh Bintan didepan Kawasan Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) Lobam Kecamatan Seri Kuala Lobam Provinsi Kepulauan Riau, Senin (09/11/2020).
Demonstrasi yang dilakukan oleh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bintan, didepan kawasan BIIE Lobam sudah dimulai sejak pagi dengan titik kumpul dikawasan BIIE Lobam,
Rencananya demo akan berakhir hingga pukul 18 : 00 WIB, dan akan dilanjutkan hari Selasa (10/11/2020) dengan Jadwal yang sama, ungkap Sahat Mangasi Panggabean Selaku Koordinator lapangan.
Selanjutnya FSPMI Kabupaten Bintan melakukan tuntunan sebagai berikut :
- Tetapkan UMK Bintan Tahun 2021 sebesar Rp, 3,940,611 ( kenaikan 8%),
- Menuntut DPRD Bintan menyampaikan surat Aspirasi penolakan FSPMI terkait UU Cipta Kerja ke Pemerintah Pusat sesuai dengan janjinya.
- Menolak UU Cipta Kerja / Omnibus law Klaster tenaga kerjaan
a. Kembalikan uang pengantian Hak sebesar 15%.
b. Kembalikan skema uang PHK sesuai UU No.13 Tahun 2003
c.Kembalikan segala hak cuti tanpa potongan upah
d. Kembalikan Kemponen inflasi dalam upah minimum dan tetapkan upah minimum Kabupaten tanpa syarat
e. Tetapkan batasan waktu ( 2x kontrak ataub2 tahun ), bagi Pekerja Kontrak / PK WT untuk jadi pekerja tetap / PK WTT.
f. Hapuskan Outsorching. - Menuntut Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap TKA.
Hingga saat aksi unjuk rasa dijaga ketat oleh pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bintan, untuk menjaga ketertiban dan keamanan sehingga situasi tetap kondusif.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan tetap dalam penerapan protokol kesehatan, sehingga tidak menimbulkan kasus baru penularan Covid-19.
Penulis: Juliansyah