MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pengunaan masker terus dilakukan oleh Pemkab kabupaten Bintan, kegiatan ini dilakukan oleh Satpol PP kabupaten Bintan, di wilayah hukum Polsek Bintan Utara, Kamis (12/11/2020).
Kabib Perda Satpol PP Ardian Adastra menuturkan bahwa sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha para pedagang pasar baru bekerjasama dengan Polsek Bintan utara dalam penerapan pengunaan masker sebagai penerapan protokol kesehatan untuk memutuskan penularan Covid-19.
Astra juga mengatakan, terkait pandemi Covid-19 saat ini kita harus tetap menjaga dan melakukan pengawasan terhadap Bintan khususnya Bintan utara agar tetap kondusif.
“Untuk menerapkan UU PP 52 Tahun 2020 , penerapan Protokol kesehatan bagi siapa tidak mengunakan masker di keramaian orang bisa dikenakan sanksi, mmnbayar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), atau sanksi sosial kalau tidak mampu membayar denda,” ungkap Ardian.
Ardian kabib perda Satpol PP dan jajarannya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang pasar, beserta Polsek Binut, sebagai upaya penerapan Pandemi Covid-19, memutus mata rantai penularan Covid-19 dan menetapkan kesadaran masyarakat, agar terus disiplin mengunakan masker.
Penulis: Juliansyah