MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan tarif baru tol berlaku Rp20 ribu. Itu berarti, setelah integrasi, tarif baru tol naik Rp5.000 untuk golongan I jarak terjauh, yakni Jakarta-Cikampek.
Sebelum integrasi, tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dipatok Rp15 ribu.
Kemudian, untuk golongan II-III dan IV-V, tarif baru tol jarak terjauhnya juga naik menjadi masing-masing Rp30 ribu dan Rp40 ribu.
Sebelumnya, tarif golongan II-III hanya sebesar Rp22.500 dan golongan IV-V sebesar Rp30 ribu.
“Yang lewat elevated jarak terjauh itu kenanya adalah Rp20 ribu. Jadi kalau kita dari Karawang arah Timur maupun dari Timur ke arah Jakarta, kalau dia melewati elevated itu masuk ke wilayah 4, jadi tarifnya golongan I Rp20 ribu nanti,” ungkapnya dalam siaran pers, Kamis (12/11/2020).
Menurut Subakti, tarif tersebut terhitung murah. Sebab, jika dibagi per kilometer, tarif rata-ratanya untuk kendaraan golongan I hanya Rp276.
“Jadi, ini cukup murah dengan tarif elevated ini rata-ratanya adalah Rp276. Kalau kita lihat dari penggunaan golongan I itu hasil surveinya adalah Rp500 per km jadi memang tarif rata-rata untuk jarak jauhnya masih cukup rendah,” imbuhnya.
Di samping itu vehicle ratio per capacity (V/C ratio), yakni kepadatan kendaraan dalam satu segmen jalan juga berkurang dengan Tol Elevated Jakarta-Cikampek.
“Jika sebelumnya itu di jalur A itu ke luar Jakarta rata-rata 0,8 itu menjadi 0,56 itu yang arah timur dan jalur B arah sebaliknya semula 0,81 menjadi 0,54,” terang dia.
Penulis: Tata