MIMBARPUBLIK, Jakarta – Polri akan memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengklarifikasi terkait kerumunan massa yang terjadi pada tanggal 14 november 2020 lalu di rumah kediaman Rizieq Shihab.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan bahwa pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.
Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.
“Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” kata Argo.
“Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI,” kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana, menyatakan bahwa pihaknya dan Gubernur Anies Baswedan bakal memenuhi panggilan kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab.
“Kalau dipanggil harus datanglah, nanti dipanggil paksa,” kata Yayan dilansir dari CNN.
Sementara itu tak hanya Anies Baswedan, Rizieq Shihab juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan.
Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengatakan bahwa ia telah mendengar kabar pemanggilan ini. Namun, pihaknya belum menerima surat pemanggilan dari penyidik Polri.
“Suratnya sih belum dapat. Karena saya lagi di luar. Tapi nggak tahu Pak Habib ya, kita nggak ada,” kata Aziz seperti dilansir dari detik.
Meskipun belum menerima surat, Aziz mengaku pihaknya siap memenuhi panggilan polisi.
“Siap-siap saja kalau dipanggil kita,” ungkapnya.
Penulis: Ara