MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Selain Nana, nasib yang sama menimpa Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (16/11/2020).
“Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” sambung Argo.
Pencopotan itu berdasarkan surat No. ST/3222/XI/KEP/2020, tertanggal 16 November 2020.
Kapolres Jakarta Pusat, Heru Novianto dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Brigade Mobile Korps Brimob Polri. Jabatannya diisi oleh Kombes Pol Hengki Haryadi.
Selain itu, Kapolres Bogor Roland Ronaldy juga dicopot dari jabatannya. Dia dipindahtugaskan menjadi Wadirkrimsus Polda Jawa Barat. Posisinya akan diisi oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.
Sebelumnya diberitakan Menko Polhulkam Mahfud Md menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.
Penulis: Tata