MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – PT Maybank Indonesia Tbk. menyatakan sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana nasabahnya yang merupakan atlet e-sport Winda Lunardi senilai Rp22 miliar.
Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maybank pun memastikan tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak.
“Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh,” katanya kepada, seperti dirilis, Bisnis, Minggu (15/11/2020).
Dalam upaya mediasi ini, lanjutnya, Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggung-jawabkan. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak.
“Sebagai perusahaan terbuka publik, Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan sebagai bentuk pertanggung-jawaban kami terhadap nasabah, pemegang saham dan publik,” sebutnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa pihak perbankan telah bersedia mengganti dana yang raib senilai Rp22 miliar milik Winda Lunardi.
Penulis: Tata