MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Polisi mengamankan dua pelaku penganiayaan anak di bawah umur yakni inisial SP dan ZL yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji Polresta Barelang.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji IPTU Thetio, Senin (16/11/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan dengan inisial RH Matinggi, perempuan yang berdomisili di Perum Permata Laguna Kelurahan Tanjung uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Pada saat korban inisial VI, 14 tahun, laki-laki, islam, pelajar, Perum Permata Laguna Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam, datang kerumahnya dan melihat pipi korban yang terluka, Kamis (05/11/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Lalu pelapor menanyakan kepada korban penyebab luka tersebut, dan korban menjawab bahwa luka tersebut merupakan perbuatan SP yang menyulutkan api rokok ke pipinya dan korban juga dipukul pada bagian pipi oleh ZL.
Kemudian pada hari Senin (16/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu THETIO mendapat informasi bahwa kedua pelaku penganiayaan sedang berada dirumah.
Dengan bergegas kemudian Tim langsung menuju ke rumah kedua pelaku yang bersebelahan dan melakukan penangkapan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Batu Aji guna dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut dan mencari barang bukti.
Kapolresta Barelang Polda AKBP Yos Guntur SIK membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh 2 pelaku berinisial SP dan ZL.
“Keduanya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Penulis: r/noni