MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 2 orang laki-laki yakni Joni alias John, dan Moktar Nasrul Shafiq (WNA) Malaysia, serta 1 orang perempuan yaitu Rhanticha, di pinggir jalan depan PT Maju Prima Industri, Sagulung, kota Batam karena kedapatan membawa dengan barang bukti bungkus kristal bening diduga sabu, pada Minggu (15/11/2020).
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi narkotika jenis sabu di laut perbatasan Indonesia dan Malaysia, kemudian team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang di pimpin oleh Wadir Narkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting Sik dan Kasubdit 2 Kompol Henry Andar H. Sibarani melakukan observasi di laut perbatasan Indonesia dan Malaysia namun tidak ditemukan hal yg dimaksud,” ujar Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji, Selasa (24/11/2020).
Selanjutnya tim bergerak menuju pelabuhan sagulung dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Dari penangkapan tersebut kita mengamankan 1 bungkus kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, 10 butir Happy five, 1 motor, 4 unit Handphone dan 1 buah ransel,” bebernya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Noni