Satres Narkoba Polres Karo Tangkap 4 Orang Pengedar Narkoba

Salah satu tersangka bandar narkoba | Foto: Anita

MIMBARPUBLIK.COM, Karo – Maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo membuat Tim Opsnal Satres Narkoba harus bekerja lebih ekstra.

Terbukti, Kamis (26/11/2020), hanya dalam waktu sehari personil berhasil meringkus 4 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ditempat yang berbeda.

Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, tim Opsnal mengamankan Kronika Pelawi alias Kerok (27) warga Desa Ajijahe, Kecamatan Tigapanah disalah satu kedai tuak Desa Ajibuhara Kecamatan yang sama.

Barang bukti yang disita berupa 2 paket plastik bening berles merah berisi sabu seberat bruto 0,30 gram, 1 amplop diduga berisi ganja dan ranting, daun ganja dan biji dibalut dengan kertas timah rokok seberat 0,74 gram.

Selain itu, ditemukan 4 lembar plastik bening klip berles merah kosong dikantong jaket biru kombinasi cokelat milik tersangka dan 1 unit handphone Samsung model lipat warna putih.

Namun bukan itu saja, dari rumah tersangka juga, ditemukan 1 paket plastik klip berles merah berisi sabu seberat bruto 0,64 gram. 3 lembar plastik klip berles merah kosong didalam bohlam, 1 unit timbangan elektrik warna silver dan 5 tangkai pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop.

“Tersangka diringkus di TKP berkat informasi dari Humas Polres, Iptu AMS Lubis. Ada 3 tersangka lainnya juga, yang telah kita amankan, guna pengembangan dan proses lidik dan sidik,” beber Kasatres Narkoba AKP Henry David Bintang, Jumat (27/11/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, selang 2 jam kemudian sekira pukul 19:00 WIB ditempat berbeda, tepatnya di Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah. Tim Opsnal juga meringkus Harapenta S. Depari (23) warga Seberaya yang sedang berada di kedai kopi.

“Dari badannya ditemukan barang bukti 7 paket plastik bening berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,29 gram. Selain itu, ditemukan juga 4 lembar plastik klip berles merah kosong, 3 tangkai pipet, 1 lembar plastik bening kosong, 1 kotak kaleng warna oranye, uang tunai Rp.200.000 dan hanphone android merk Oppo warna hitam telah diamankan,” jelas Kasatres Narkoba.

Ditambahkannya lagi, selang 5 jam kemudian ditempat terpisah tepatnya di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe sekira pukul 22:00 WIB. Petugas kembali berhasil meringkus Edward Purba (42) warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi.

“Barang bukti yang didapat dari badannya berupa 1 bungkus ganja kering meliputi daun, ranting dan biji yang dibalut dengan kertas koran seberat bruto 58,76 gram. 1 kaca pirex masih ada sabu seberat bruto 1,36 gram, 1 alat bong lengkap dengan 2 pipet dan 1 unit handphone android merk Vivo warna hitam telah diamankan,” ujarnya.

Yang terakhir, imbuhnya lagi, Andi Ivanta Kaban warga Jalan Mesjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi. Ia diamankan sekira pukul 23:00 WIB.

“Tadi saya lihat sudah naik dimedia beritanya. Mereka masih dalam proses dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Anita Theresia Manua

Review us!