Pemilih Pemula di Padang Bisa Rekam e-KTP di Kantor-kantor Camat

Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Padang – Minggu (29/11/2020) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan perekaman e-KTP di kantor KPU Kota Padang.

Terkait kegiatan ini, Komisioner KPU Kota Padang, Arianto, menjelaskan, perekaman e-KTP di kantor KPU Kota Padang hanya dilakukan di hari Minggu saja dan selanjutnya akan dilakukan di tiap-tiap kantor kecamatan di Kota Padang.

“Perekaman Minggu ini dilakukan untuk warga yang berada di sekitar KPU Kota Padang seperti Kelurahan Dadok, Sungaisapih dan beberapa kelurahan yang terdekat dengan Kantor KPU,” ungkapnya.

Ini dilakukan mengingat alat yang digunakan terbatas dan petugas dari Disdukcapil Padang juga terbatas.

“Jadi kita membatasi hanya untuk beberapa kelurahan yang berada di sekitar kantor KPU Kota Padang,” jelasnya.

Arianto mensyukuri perekaman e-KTP tersebut disambut antusias oleh warga.

“Cukup banyak warga yang hadir. Sudah lebih dari 100 orang yang melakukan perekaman. Rata-rata yang melakukan perekaman adalah kategori pemilih pemula yang sudah memasuki usia 17 namun belum memiliki KTP,” tuturnya.

Ia menyampaikan, untuk mendorong warga yang belum memiliki e-KTP, KPU Padang telah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk bersama-sama melakukan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP.

Perekaman e-KTP ini dilakukan untuk memenuhi hak pilih bagi pemilih pemula yang sudah memiliki hak pilih serta bagi warga yang belum memiliki e-KTP.

Sumber : Diskominfo Kota Padang

Review us!