MIMBARPUBLIK.COM, Lampung Selatan – Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Ketapang.
Pelaku yakni Purwono (39) warga Dusun Sumur RT 04 RW 01, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Ia dibekuk polisi di kediamannya pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra membenarkan, bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian 20 karung goni gabah kering di Dusun sumber jaya RT/RW 008/004 Desa Ruguk Kecamatan Ketapang, Minggu (29/11/2020).
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel ventilasi jendela samping bagian belakang. Setelah ia dapat masuk, pelaku kemudian mengambil 20 karung goni gabah kering yang disimpan di ruangan depan,” Ungkapnya, Selasa (02/12/2020).
Lanjut AKP Hendra, pelaku kemudian membawa keluar puluhan karung gabah kering tersebut melalui pintu belakang.
“Jika ditaksir, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4 juta. Atas dasar hal tersebut, korban melapor ke Polsek Penengahan,” lanjutnya.
Sehari pasca pencurian terjadi, polisi berhasil mengendus identitas dan keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya.
“Pelaku dan barang bukti berupa 5 karung goni gabah kering diamankan anggota Polsek Penengahan,” terangnya.
AKP Hendra menambahkan, saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, Purwono mengakui bahwa dirinya tidak beraksi sendirian. Melainkan juga dengan bantuan rekannya.
“Satu pelaku lainnya telah melarikan diri yakni MY, saat ini masih DPO. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MY, polisi berhasil menemukan 6 karung gabah kering yang diduga hasil curian,” imbuh AKP Hendra.
Dari penangkapan pelaku, polisi dapat menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 11 karung gabah kering, 1 Unit sepeda motor merk Suzuki Shogun tanpa Nopol dan 4 keping papan ventilasi jendela milik korban.
Penulis : Bob