DPC PDI-P Surabaya Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020

DPC PDIP Surabaya melaporkan ke Bawaslu terkait pelanggaran kampanye Pilkada 2020 | Foto: Istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Surabaya – DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pilkada yang dilakukan oleh oknum tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin dan Mujiaman ke Bawaslu Surabaya, Selasa (1/12/2020).

Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Surabaya Anas Karno di Surabaya, , mengatakan ada dugaan pelanggaran pada alat peraga kampanye (APK) Machfud-Mujiaman karena memakai foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

“Kami sudah melaporkannya ke Bawaslu Surabaya pada Minggu (29/11/2020),” katanya.

Pelanggaran APK yang dimaksud berupa penyebaran materi dan kelengkapannya dalam bentuk gambar, foto, dan video di media sosial maupun di grup WhatsApp yang menampilkan sosok Wali Kota Tri Rismaharini dalam materi paslon Machfud-Mujiaman.

“Padahal, Bu Risma saat ini selaku Ketua DPP PDIP jelas-jelas mendukung Eri Cahyadi dan Armuji,” ujar Anas.

Dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan tim Machfud-Mujiaman ini merugikan pihaknya.

“Penyebarluasan melalui media sosial yang memasang gambar Bu Risma mengacungkan dua jari, seolah yang bersangkutan mendukung calon nomor 2 dengan tulisan orang baik dan cinta Surabaya pilih nomor 2, dengan bergambar kertas suara bergambar paslon nomor 2 yang tercoblos paku. Ini namanya membajak foto Bu Risma,” katanya.

Pelanggaran juga terjadi di salah satu grup WhatsApp. “Penyebarluasan video kampanye dengan sejumlah perempuan mengenakan kaus bergambar nomor 2 dan pada pokoknya ingin mengesankan pendukung MA (Machfud Arifin) adalah pendukung Bu Risma, serta Bu Risma adalah MA, dan MA adalah Bu Risma. Ini upaya menipu publik, karena jelas-jelas Bu Risma mendukung Eri-Armuji,” kata Anas.

Hal tersebut sudah melanggar peraturan yang sudah tertuang dalam Peraturan KPU saat ini, sehingga wajar jika pihaknya melakukan pelaporan pelanggaran.

“Hal ini melanggar ketentuan materi bahan kampanye khususnya pasal 24, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, sebagaimana dengan jo PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Bahwasannya adalah Ibu Megawati, Ibu Risma, Eri-Armuji adalah satu kesatuan yang tidak terpecah,” katanya.

Anas mengaku tidak habis pikir dengan inkonsistensi kubu Machfud-Mujiaman. Sebelum ini duet Machfud-Mujiaman selalu menghantam Risma. “Di berbagai kesempatan Bu Risma selalu diserang, bahkan ada yang mencaci dengan lagu ‘Hancurkan Risma Sekarang Juga’, sekarang kubu sebelah berbalik memuji-muji dan memasang foto Bu Risma,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya Indra Fajar membenarkan perihal laporan tersebut. Saat ditanya perihal tindakan Bawaslu Surabaya, dari pelaporan pelanggaran ini, Indra belum bisa menjelaskan secara rinci.

“Ada beberapa fotocopy tangkapan layar dari media sosial whatsapp dan file terkait beberapa video pendek. Kami akan laporkan ke komisioner,” ujarnya.

Sumber: Antara

Review us!