Kejati NTT Periksa Host ILC Karni Ilyas dan Gories Mere Soal Dugaan Korupsi Aset Negara

Host ILC Karni Ilyas | Foto : istimewa
Host ILC Karni Ilyas | Foto : istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadwalkan memeriksa mantan Kepala BNN Gories Mere dan host acara ILC di TV One, Karni Ilyas. Pemeriksaan keduanya terkait kasus dugaan korupsi aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.

“Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim ketika dikonfirmasi di Kupang, Rabu (02/12/2020).

Dia mengatakan, hal itu terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang diduga merugikan negara Rp 3 triliun. Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Abdul Hakim mengatakan surat pemanggilan pertama dipastikan telah diterima oleh kedua saksi. Namun, lanjut dia, jika keduanya tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (2/12/2020) maka pihaknya akan mengagendakan kembali panggilan kedua.

“Kami akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini,” katanya.

Sebelumnya, Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut. Dia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.

“Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020,” kata dia, dikutip Antara.

Penulis : Tata

Review us!