MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Polsek Nongsa berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Curas (Jambret Spesialis Gelang). Polisi mengamankan pelaku Tindak Pidana Curas seorang laki-laki dewasa dengan inisial MA.
“Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 WIB tersangka sedang dalam perjalanan dari arah pasiran menuju ke arah bundaran SMA 3 Batam,” ujar Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari di dampingi oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan saat gelar konferensi pers, Kamis (03/11/2020).
Lanjutnya, ketika tersangka sedang di Jalan Dang Merdu depan Mega Techno City (MTC) tersangka melihat seorang anak laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ibu yang juga menuju kearah bundaran SMA Negeri 3 Batam.
“Lalu ketika jalan sepi tersangka memepet motor mereka dan tersangka menarik tas yang di pegang ibu tersebut, namun ibu itu menahan tasnya. Sehingga ketika itu stang sepeda motor tersangka tersangkut dan membuat sepeda motor tersangka dan sepeda motor yang dikendarai anak tersebut terjatuh,” paparnya.
Setelah terjatuh tersangka beserta anak dan ibu tersebut di bawa ke Klinik Syahrial oleh warga yang menolong. Pada saat itu tersangka mengaku kejadian ini murni kecelakaan, namun ibu dan anak tersebut memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut karena tersangka menarik tas ibu tersebut.
“Mendengar keterangan korban, tersangka dan korban dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan interogasi dan pengembangan sehingga opsnal polsek nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan berhasil membuktikan bahwa tersangka telah melakukan pencurian, yaitu pada saat menemukan kartu PGRI milik EA di kios tempat tersangka menjual parfum,” bebernya.
Setelah itu tersangka pun tidak dapat mengelak dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya seperti yang di tuduhkan ibu tersebut.
Ia menerangkan bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan khusus gelang emas perhiasan ibu-ibu yang sedang mengendarai motor, namun untuk hari dan tanggalnya tersangka sudah lupa. Seingat tersangka sudah kurang lebih 28 kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda-beda.
“Sedangkan untuk 6 kali lainnya perbuatan tersangka gagal dikarenakan korban melawan dan karena korban mengetahui tersangka telah mengikuti. Semua pencurian tersebut tersangka lakukan di Kecamatan Nongsa dan Batam Kota,” ungkapnya.
Ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya yakni 4 gelang emas rantai dengan total berat 95,53 gram dengan jenis karat yang berbeda.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 365 ayat 2 ke 1 Jo 65 Ayat 1 Kuhpidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Sementara itu, Kapolresta barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur, membenarkan telah melakukan penangkapan 1 orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yang saat ini telah diamankan oleh Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara. Dan dihimbau kepada ibu-ibu agar tidak memakai perhiasan yang berlebihan sehingga tidak mengundang para pelaku kriminalitas.
Penulis : Noni