Polisi Tembak 6 Simpatisan FPI, Legislator: Sesuai SOP

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: net)

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Tindakan poilisi terhadap simpatisan Front Pembela Islam (FPI), kemarin di Tol Cikampek kemarin, Senin (7/12/2020) sesuai koridor hukum. Meski begitu, jika nantinya ditemukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi III DPR bakal menindaknya.  

Demikian penegasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi bentrokan antara aparat keamanan dan masyarakat tersebut. Diketahui, dalam insiden berdarah itu enam orang simpatisan FPI tewas terkena tembakan senjata api kepolisian.   

“Menurut saya polisi udah sesuai SOP (standard operating procedure) dan hukum, karena kan memang kalau diserang, maka polisi wajib membela diri untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Ini ada Undang-Undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan,” ungkap legislator dari Fraksi Nasdem, Sahroni, di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Soal sejumlah barang berupa alat bukti senjata tajam yang berhasil ditemukan, menurut Sahroni selayaknya masyarakat menunggu keterangan dan berbagai bukti selanjutnya. “Saya yakin polisi juga masih mempersiapkan dan akan melengkapinya,” ujarnya.  

Sahroni pun menegaskan, jika memang terbukti ditemukan kejanggalan maupun pelanggaran HAM yang tidak sesuai pada tempatnya, maka selaku pimpinan Komisi III dirinya akan proaktif membongkar berbagai dugaan yang muncul.

“Kami juga di Komisi III akan terus mengawal kasus ini. Memang semua pihak berhak berkumpul dan berorganisasi, namun apabila sudah meresahkan negara apa lagi menyentuh hal-hal kriminal, maka tetap harus ada tindakan agar aturan hukum tetap berlaku,” imbuhnya.

Penulis: Riza Surbakti

Review us!