MIMBARPUBLIK.COM, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Selatan menjamin pasien COVID-19 di rumah sakit maupun di tempat karantina khusus atau isolasi mandiri dapat menggunakan hak suaranya di pemilihan kepada daerah (Pilkada) Serentak 2020.
“Bagi pemilih kategori khusus ini termasuk yang terpapar COVID-19 akan dilayani mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WITA,” kata Komisioner KPUD Kalsel, Edy Ariansyah, di Banjarmasin dilansir dari Antaranews
Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada TPS terdekat dari rumah sakit ataupun karantina dan isolasi mandiri akan menyambangi pemilih.
“Tentunya petugas kita dibekali alat pelindung diri standar penanganan COVID-19 sehingga tidak ada kekhawatiran bahaya penularan,” ujarnya.
Tetap akan ada pendampingan dari Gugus Tugas serta aparat TNI-Polri termasuk petugas medis yang berjaga di hari pencoblosan Rabu (9/12/2020).
“Kami pastinya terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan terkait data pasien terkonfirmasi positif yang memiliki hak suara di Pilkada tahun ini,” lanjutnya.
“Pada prinsipnya, KPU tak ingin ada warga pemilik hak suara tak bisa menyalurkan haknya. Karena satu suara sangat berarti menentukan hasil Pilkada,” tandasnya.
KPUD Kalsel mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2020 sebanyak 2.793.811 orang.
Pemilih akan menggunakan hak suaranya pada Rabu (9/12/2020) di 9.086 TPS yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.
Jumlah TPS itu lebih banyak dari pemilu sebelumnya lantaran di masa pandemi COVID-19 jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal hanya 500 orang dari kondisi normal bisa 800 pemilih.
Pilkada di Kalsel digelar di 7 kabupaten dan kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan.
Adapun daerah yang menggelar Pilkada yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Balangan.
Sumber: Antara