MIMBARPUBLIK.COM, Surabaya – KPU Jawa Timur mengatakan akan ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus menggelar coblos ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dua TPS yang akan melakukan pemungutan ulang adalah TPS 3 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang dan TPS Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.
“Ada dua TPS yang sementara kita pantau akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang,” kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam di Surabaya, Jumat (11/12/2020).
Pihak KPU telah menetapkan jadwal untuk PSU di dua TPS tersebut. Pada TPS 3 di Kabupaten Malang, akan dilakukan PSU, Sabtu (12/11/2020).
“Lalu di TPS 46 di Kedurus Surabaya dijadwalkan tanggal 13 Desember 2020,” lanjutnya. dilansir dari detikcom.
“Karena kami juga sudah siap kalau memang dari awal kita sudah membuat surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang. Jadi secara logistik secara personel, mungkin kita sudah siap, langsung kita laksanakan dalam waktu yang cepat (PSU),” ujarnya.