MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ibnu Sina Batam dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam berjalan mulus.
MoU diadakan di Gedung STAI Ibnu Sina, Jl. Teuku Umar, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada hari Selasa, (15/12/2020).
Acara Penandatanganan MoU tersebut langsung dihadiri Plt. PPKHI Kota Batam, Yanto, S.H, Sekretaris, Fandi Ahmad, S.H, serta Pengurus lainya, Muji Burahman,S.H., Putri, S.H, dan I Ketut Suwitra, S.H.
Sementara itu dari STAI Ibnu Sina juga dihadiri oleh Dr. H. Muh. Juni Beddu, Lc., MA, Wakil Ketua ll STAI Ibnu Sina, Hendra Findy Firdaus.P, S.E.,M.M., beserta jajaran Pengurus STAI Ibnu Sina lainya.
Yanto, S.H., menjelaskan, bahwa MoU untuk menjalankan Program Khusus Profesi Advokat (PKPA), dan Ujian Profesi Advokat (UPA) dan juga beberapa Program lainya.
“Jenjang pendidikan sebagai bekal guna memperkuat kapasitas, Integritas, Profesionalitas dan Viabilitas penegak hukum keadilan dan terutama bagi masyarakat pencari keadilan, kebenaran dan perlindungan hukum,” ucap Ketua Plt. PPKHI Kota Batam, Yanto, S.H.
“Setiap advokat dituntut untuk memahami secara mendalam landasan dan persoalan hukum terintegritas setelah menjaga kepercayaan masyarakat,” tutur Yanto, S.H.
“Nantinya setelah diadakan PKPA dan UPA dapat melanjutkan Advokad yang berkualitas, teruji, terintegritas dan mampu menjaga kepercayaan publik serta menanamkan komitmen dan tanggung jawab status terhadap hukum yang lebih baik,” jelasnya.
“Dan ini juga merupakan amanah dari undang-undang Advokad no 18 tahun 2003, agar menjalankan dengan sebaik-baiknya. Untuk menjadi Advokad itu harus memenuhi 2 syarat, harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA),” ungkap Yanto, S.H.
Sekretaris PPKHI Batam, Fandi Ahmad, S.H, menambahkan, “Program kedepan kita akan bentuk LBH PPKHI untuk membantu masyarakat tidak mampu,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua STAI Ibnu Sina, Dr. H. Muh. Juni Beddu, Lc., MA, menyampaikan bahwa dengan adanya MoU ini, STAI Ibnusini bersama PPKHI bisa mengedukasi masyarakat untuk lebih baik lagi dalam menjalankan Profesi Advokat.
“Semoga Masyarakat tau kalau di STAI Ibnu Sina itu sudah melaksanakan MoU dengan PPKHI, dan kebetulan juga Kami disini punya program Studi Hukum Ekonomi Syariah, dan salah satu keutamaan program kami juga nanti Alumninya bergelar SH, dan bisa mengedukasi masyarakat, dan memberi kesempatan anak-anak kami dapat kesempatan magang, praktek langsung di lapangan, dan itu merupakan kesepakatan kami MoU dengan PPKHI,” ucapnya.
“Harapan saya kedepan kedua belah pihak bisa bersinergi, bisa mengedukasi masyarakat, terutama anak-anak kami yang notabennya Mahasiswa Hukum, untuk lebih menjadi daya tarik buat mereka, baik secara motivasi dan Inovasi,” harapnya.
Wakil Ketua ll STAI Ibnu Sina, Hendra Findy Firdaus.P,S.E.,M.M., juga menanggapi positif adanya MoU ini.
“Tadi kita udah lakukan dua penandatanganan, yang pertama tanda tangan secara kelembagaan antara PPKHI dengan STAI Ibnu Sina, yang kedua Aksinya, jadi nanti bulan Februari PPKHI akan melakukan Pelatihan Advokat di STAI Ibnu Sina sebagai tempat pelaksananya,” ucap Hendra.
“Kedepannya jika nanti PPKHI Pusat turun kemari, kita akan MoU lagi dengan PPKHI pusat, biar lebih erat lagi dan cakupannya lebih luas,” katanya.
Ia juga menjelaskan, “Bahwa MoU seperti ini diperguruan Tinggi amat sangat dibutuhkan, karena ada perbedaan nantinya MoU lokal, dengan Pusat, apa lagi luar Negeri yang cakupannya lebih luas, itu ada Nilai tersendiri,” Tutur Hendra.
Fandi menambahkan lagi, “Keutamaan dalam MoU ini buat kami itu adalah aksi, karna kami nantinya pelaksana/Partner di Cabang, dan segera membuat terobosan program bersama Pusat PPKI,” tutup Fandi. (redaksi)