MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menyindir pejabat publik yang dipanggil polisi untuk diminta keterangan terkait suatu kasus agar tidak panik. Sebab dia menjelaskan kepolisian memanggil lantaran ingin memeriksa dan meminta keterangan. Hal tersebut seiring dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menuturkan Mahfud Md harus bertanggung Jawab terkait kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
“Pejabat atau siapa pun dipanggil oleh polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam satu karena ingin diperiksa dua karena dimintai keterangan,” kata Mahfud dalam akun YouTube Polhukam, Rabu (16/12) malam.
Dia menjelaskan saat menjadi ketua MK sering dimintain keterangan oleh polisi. Sebab itu dia meminta jika dipanggil polisi jangan merasa bersalah.
“Jadi jangan merasa kalau dipanggil, dulu Pak Anies dipanggil orang ribut dipidanakan, lalu di Jabar, kan ditanya apa betul tanggal dekian ada ramai-ramai, apa betul anda memberi izin kalau enggak beri izin bagaimana, ya gitu aja. Sehingga nanti dikonstruksi siapa yang salah,” ungkap Mahfud.
Dia pun yakin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak akan terkena masalah pidana. Sebab kata Mahfud, polisi hanya meminta keterangan.
“Jadi enggak ada, saya yakin seyakinnya enggak akan ada masalah pidana Pak Anies terhadap Pak Emil cuma diminta keterangan aja. Dipanggil kok merasa dipidana itu proses biasa,” ungkap Mahfud.
Penulis : Tata