Rampas 1 unit Handphone, Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Batam Kota

Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Kapolsek Batam Kota ,AKP Restia Octane Guchie, gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Marganda P Limbong, dan Kasubbag Humas AKP Betty Novia bertempat di Mako Polsek Batam Kota, Kamis (17/12/2020).

Seorang Pelaku yang berhasil diamankan dengan inisial AA remaja (17 Tahun) diamankan karena melakukan perampasan satu unit handpone (Hp) dari seorang korban.

“Berawal saat pelaku bermain ke tempat kos korban pada hari Senin 7 Desember 2020 pukul 21.50 WIB di mana saat itu pelaku datang ke mess karyawan milik korban inisial SP yang beralamat di taman bunga Haji, simpang taman Legenda Bali, Kota Batam,” ujar Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchie.

Dan setelah pelaku berada di mess korban, pelaku mengintip jendela kamar saat itu korban sedang bermain handphone Samsung note 8 kemudian pelaku mengetuk pintu kamar akan tetapi korban tidak keluar kamar sehingga pelaku kesal dan pelaku mengambil satu buah besi yang ada di belakang kamar korban.

“Setelah  itu pelaku ke kamar korban dan mengetuk pintu kamar korban, ketika korban membuka pintu pelaku langsung masuk ke dalam kamar, dan memukul kepala korban menggunakan besi.  Saat itu terjadi dorong mendorong antara korban dan pelaku, sehingga pelaku memukul lagi menggunakan besi mengenai bagian kepala korban lalu pelaku langsung mengambil satu buah handphone milik korban,” paparnya.

Lanjutnya, pada saat pelaku mau keluar dari kamarnya akan tetapi korban menahan pelaku sehingga pelaku kesal dan langsung memukul lagi menggunakan besi ke bagian kepala korban sehingga korban mengalami sakit di bagian kepala kemudian pelaku langsung pergi.

“Akibat perbuatan pelaku korban langsung menghubungi ND di mana saat itu ND sedang berada di rumahnya yang beralamat di taman legenda Bali. Mendengar hal tersebut ND langsung mendatangi mess karyawan korban yang pada saat itu korban mengalami luka robek bagian kepala,” jelasnya.

Menerima laporan tersebut dengan gerak cepat Anggota Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Marganda, melakukan olah TKP dan langsung melakukan Pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan saat berada di sekitaran kawasan Legenda Malaka Kota Batam sehingga terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Polda AKBP Yos Guntur membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Curas yang mana Pelaku seorang Anak di bawah umur yang saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota.

“Untuk penyidikan lebih lanjut serta menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun,” himbaunya.

Atas kejadian tersebut pasal yang disangkakan adalah pasal 365 ayat 1 Jo Pasal UU RI No. 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

Penulis : Noni

Review us!