MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Periksa uang anda dirumah, karena sebanyak 6 pecahan uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak laku lagi tahun 2021.
Akan ada empat pecahan uang rupiah kertas lainnya yang menyusul ditarik dan tidak berlaku.
Empat pecahan uang rupiah itu yakni Rp 10.000 tahun emisi 1979, Rp 5.000 tahun emisi 1980, Rp 1.000 tahun emisi 1980 dan Rp 500 tahun emisi 1982. Mengutip data Bank Indonesia (BI), Minggu (20/12/2020)
Berbeda dengan 6 pecahan yang batas penukarannya pada 28 Desember 2020, batas penukaran 4 pecahan uang rupiah lawas ini pada 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta. Sementara, untuk Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri pada 30 April 1995.
Dalam keterangan BI tertulis, empat uang rupiah ini dicabut pada 1 Mei 1992.
Untuk diketahui, BI sebelumnya mengingatkan masyarakat untuk menukarkan 6 pecahan uang lama yakni tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 ke loket penukaran kantor BI terdekat seluruh Indonesia hingga batas waktu 28 Desember 2020.
“Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. dilansir dari detikfinance.
Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” lanjutnya.