MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen dengan metode usap (swab). Harga tertinggi rapid test antigen Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk Luar Pulau Jawa. Rumah sakit (RS) dan klinik yang bandel menaikkan harga di atas batas akan dikenakan sanksi.
Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
“(Sanksinya) dari mulai pemberitahuan, pemanggilan sampai langkah lebih jauh terkait (pencabutan) perizinan. Nanti, akan kami sesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran tersebut,” kata Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, dalam siaran pers yang diterima, Senin (21/12/20).
Dia berharap, RS dan klinik swasta mengikuti ketentuan tersebut. Ia juga meminta kerja sama Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
“Saya tegaskan sekali lagi, sejak 18 Desember 2020 pemerintah sudah keluarkan Surat Edaran tentang batasan harga tertinggi rapid test antigen swab. Jadi, rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Sekali lagi, kami tegaskan harus mengikuti kebijakan ini,” tegasnya.
Azhar menjelaskan, harga tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan Kemenkes dan BPKP. Sejumlah komponen yang menjadi perhitungan, meliputi jasa pelayanan tenaga medis, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, keuntungan wajar dan komponen lainnya.
Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau Alat Pelindung Diri (APD) dari pemerintah.
Selanjutnya, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes. Ia pun mengimbau fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan swab antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.
Penulis : tata