MIMBARPUBLIK.COM, Padang- Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa meninjau proses pembelajaran tatap muka di beberapa sekolah dasar dan menengah pertama di Kota Padang yang mulai diberlakukan hari ini, setelah kurang lebih 10 bulan dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).
“Kita bersyukur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pembelajaran tatap muka boleh kembali dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kita berharap melalui metode tatap muka ini, peserta didik dapat lebih maksimal dalam memahami pelajaran yang diberikan,” tutur Wawako Hendri ketika meninjau pembelajaran tatap muka di SMPN 7, SMPN 25 dan SDN 23 Ujung Gurun, Senin (4/1/2021).
Sebagai informasi, Keputusan Bersama 4 Menteri yang dimaksud adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 01/KB/2020; No. 516 Tahun 2020, No. HK.03.01/Menkes/363/2020 dan No. 440-882 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, yang kemudian direvisi pada tanggal 7 Agustus 2020.
Pada kesempatan itu, Wawako juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tenaga pendidik dan orang tua yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran selama lebih kurang 10 bulan menyiapkan dan menjalankan pembelajaran daring atau online.
“Apresiasi kami berikan kepada para guru yang telah berupaya mentransfer ilmu secara online, juga kepada orang tua yang telah meluangkan waktu mendampingi anak-anak mereka belajar secara daring. Bukan hal yang mudah, tetapi diupayakan demi kesuksesan anak-anak kita,” ujar Wawako yang didampingi Kepala BPBD Kota Padang Barlius, Sekretaris Dinas Pendidikan Danti Arfan, Kabid Dikdas Syafrizal Said, Kabid Kesmas DKK Depitra Wiguna dan Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Hanurawan.
“Alhamdulillah pelaksanaan belajar tatap muka hari pertama di Kota Padang dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pengecekan suhu tubuh siswa ketika memasuki lingkungan sekolah, memakai masker, mencuci tangan, dan tempat duduk diatur berjarak,” jelas Wawako.
“Anak-anak juga diantar jemput orang tua, tidak ada jam istirahat, kantin sekolah ditutup dan siswa membawa bekal dari rumah. Untuk tahap awal pembelajaran tatap muka diberlakukan 3x seminggu dengan jam belajar pukul 07.30 s/d 12.00 WIB untuk siswa SMP, pukul 07.30 s/d 10.00 WIB untuk siswa SD kelas rendah dan pukul 07.30 s/d 10.20 WIB untuk siswa SD kelas tinggi,” pungkas Hendri.
Zal/BT/Prokompim Pdg