MIMBARPUBLIK.COM, Bandung – Polda Jabar telah memerika tiga saksi berinisial C, A, dan SC dari total tujuh saksi terkait kasus prostitusi online. Dua saksi, C dan SC diperiksa di Mapolda Jabar.
Kasbudit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan, saksi A, C, dan SC yang berprofesi artis, selebgram, pramugari, dan pegawai bank itu dimintai keterangannya terkait pengembangan kasus prostitusi online yang dilakukan oleh tersangka AH, RJ, dan mucikari MR alias Mami Alona.
Kasus ini juga melibatkan artis, model, dan selebgram, berinisial TA. Dalam kasus tersebut TA yang sempat digerebek sedang berada dalam kamar hotel di Kota Bandung bersama seorang pria, hanya berstatus saksi. TA dikenai wajib lapor.
“Pemeriksaan terhadap saksi C sudah dilakukan di Mapolda Jabar pada Senin (4/1/2021). Sedangkan saksi A diperiksa secara virtual menggunakan Zoom hari ini (Selasa 5/1/2021). A ini pegawai bank. Sementara saksi SC akan datang ke Polda Jabar hari ini,” kata Reonald, Selasa (5/1/2021).
Saksi C, ujar Reonald berprofesi pramugari. Sedangkan SC merupakan artis dan selebgram. Namun soal kedatangan SC ini belum ada kepastian. Penyidik masih menunggu konfirmasi dan kepastian lebih lanjut dari yang bersangkutan.
“Jadi total tujuh saksi yang akan diperiksa terkait kasus ini. kemarin itu C sebagai pramugari yang diperiksa. Hari ini yang diperiksa melalui zoom inisialnya A pegawai bank,” jelasnya.