MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Nama organisasi boleh berubah, namun jika masih melanggar aturan dan tak mendaftar secara resmi Polri tetap akan membubarkan kegiatan yang dilakukan anggota maupun simpatisan Front Persatuan Islam, organisasi pengganti Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan bahwa apabila ingin diakui, maka ormas tersebut harus terdaftar secara resmi.
“Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa FPI baru dan sebagainya itu kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1).
Menurutnya, apabila ormas tersebut tak mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang bahkan membubarkan kegiatan.
Pasalnya, kata dia, kumpulan dalam kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun legalitas yang jelas untuk diakui negara sebagai ormas.
“Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan daripada pemerintah untuk membubarkan ataupun melarang daripada kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar,” ucapnya.
FPI sendiri menyatakan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas kepada pemerintah. Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan pendaftaran diri sebagai ormas merupakan hal yang tak penting.